Jumat, 01 Februari 2008

HUKUM SHALAT BERJAMA'AH

Banyak dari kita yang meremehkan shalat berjamaah. Oleh karenanya, melalui tulisan ini akan coba kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena sebe-narnya masalah ini adalah masalah yang teramat penting.
Allah SWT banyak menyebut kata “sha-lat” dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah SWT berfirman :“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”(Al Baqarah : 43)Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Dan dalam surat An- Nisa’ Allah berfirman yang artinya :“Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sha-lat) besertamu dan menyandang senjata, kemu-dian apabila mereka (yang shalat besertamu) su-jud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…” (An Nisa’ 102)
Pada ayat diatas Allah mewajibkan sha-lat berjamaah bagi kaum muslimin dalam kea-daan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai ?!. Telah disebutkan diatas bahwa “..dan hendaklah datang segolongan kedua yang be-lum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…“. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah far-dhu ‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua ka-rena penunaian kelompok pertama. Dan jika hu-kumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang pa-ling utama adalah karena takut.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. ” Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: “Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata :”Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!“
Didalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:
Keadaan beliau buta.Tidak adanya penuntun ke Masjid.Jauh rumahnya dari Masjid.Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.Adanya binatang buas di Madinah.Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meri-wayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda : “Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (Al Bukhari-Muslim)
Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.“
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata : “Engkau telah melihat kami, tidak sese-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, ke-cuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). “Beliau menegaskan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid).” (Shahih Muslim)
Ibnu Mas’ud juga mengatakan : “Barang siapa mau bertemu dengan Allah SWT di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hen-daklah memelihara semua shalat yang dise-rukan-Nya. Allah SWT telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan shalat ter-masuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian sha-lat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Se-tiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah SWT menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya. Eng-kau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (berjamaah), ke-cuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan shaf.“
Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhum berkata : “Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata : “Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid.” Ketika ditanyakan kepada beliau : “Siapa tetangga masjid ?” Beliau menjawab : “Siapa saja yang mendengar panggilan adzan.” Kemudian kata beliau : “Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.
Meningggalkan shalat berjamaah meru-pakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan ke-luar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi : “Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). “Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir.”
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai de-ngan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Setiap muslim wajib taat kepada Allah dan rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksanya.
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah :
Akan timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan kebenaran dan kesabaran.
Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.
Menumbuhkan rasa tidak suka / membenci kemunafikan.
Memperlihatkan syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-Nya.
Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits mengenai wajibnya shalat berja-maah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak Oleh karena itu setiap mu-slim wajib memperhatikan, dan bersegera melak-sanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan se-luruh teman-teman seaqidah agar mereka melak-sanakan perintah Allah SWT dan rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah dan rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, dianta-ranya malas mengerjakan shalat

Tidak ada komentar: